PEMBUKAAN

Peserta didik merupakan aset penting masa depan bangsa dan negara yang perlu diberi perhatian, dijaga, dihargai, disayangi dan dikembangkankan potensi mereka, serta diberikan bimbingan yang berkelanjutan agar terjadi perubahan terhadap tingkahlaku ke arah yang lebih positif. Peserta didik perlu diberi bimbingan yang terus-menerus untuk dapat melakukan perubahan terhadap tingkahlaku ke arah yang lebih positif.
 
Kedisiplinan merupakan suatu perilaku yang akan mengembangkan sikap positif yang ada di dalam diri, baik secara perseorangan maupun kelompok di dalam suatu lingkungan. Gerakan Disiplin Siswa bertujuan membantu membangun diri, mengembangkan kepercayaan tentang nilai positif dan negatif diri, emosi dan marwah diri yang dibentuk sesuai dengan norma masyarakat. Program ini dirancang untuk membantu peserta didik mengenali diri, penghargaan diri dan membina cita-cita diri.
 
Dengan adanya kegiatan Gerakan Disiplin Siswa (GDS) ini menjadikan para siswa memiliki pengalaman untuk menjadi calon pengurusan di masa depan. Diharapkan juga agar para siswa memiliki sikap yang lebih baik dari sebelumnya. Melalui kegiatan ini diharapkan calon anggota Gerakan Disiplin Siswa (GDS) yang akan datang memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi. Untuk mewujudkan hal ini di atas OSIS SMAN 9 dapat menjalankan tugas dengan baik.

Dasar hukum pelaksanaan disiplin siswa di sekolah terdiri dari:
a.    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 Pasal 25, DEPDIKBUD RI (1992: 12) menyebutkan : (1) Setiap peserta didik berkewajiban untuk: 1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. mematuhi semua peraturan yang berlaku; 3. menghormati tenaga kependidikan; 4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
b.    Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tanggal 23 Mei 1995. tentang Gerakan Disiplin Nasional serta ketentuan pelaksanaannya meliputi :
1)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah pasal 18 (1994: 98) menyebutkan: (1) Setiap siswa berkewajiban untuk: 1. ikut menggung biaya penyelenggaraan pendidikan. kecuali bilamana siswa dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. memaruhi semua peraturan yang berlaku; 3. menghormati tenaga kependidikan; 4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah menengah yang bersangkutan.
2)    Instruksi MENDEKBUD Republik Indonesia nomor: 8/U/1995, tentang Pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3)    Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no: 0489/U/1992. Tentang Sekolah Menengah Umum, pasal 17 (1992: 74) menyebutkan: "Setiap siswa wajib mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di SMU". 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar